Terekam CCTV

Pelaku Curat Viral di Medsos Ditangkap 

Pelaku curat diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria iinisial JS (39) pelaku viral di medsos berhasil ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang
terjadi di Toko sendal laris yang berada di Jalan Teratai Nomor .94 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa,(22/02/2022). "Kejadian terjadi di toko sendal laris pada hari Senin, (21/02/22) dini hari, saat itu pelapor hendak membuka toko, pelapor melihat kabel aliran listrik menuju ganset yang terpasang di atas pintu masuk toko (rolling door) dalam keadaan sudah terputus. 

Dan selanjutnya pelapor melihat rekaman CCTV dari dalam toko, dan dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat seorang laki laki telah melakukan pencurian terhadap kabel listrik menuju mesin ganset yang terpasang di atas pintu masuk toko, selanjutnya pelapor memviralkan peristiwa pencurian tersebut ke media sosial dengan tujuan agar pelaku pencurian agar cepat tertangkap, '' ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, S.E. kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pencurian yang dilakukan, pelaku mengambil barang milik korban berupa 3 (tiga) buah kabel berwarna hitam dengan panjang sekitar 8 meter. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Diterangkan Kapolsek, aksi pelaku diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban dan aksi pelaku sudah sempat viral di Medsos. Selain itu, Kapolsek  mengungkapkan penangkapan berhasil dilakukan di warnet yang berada di Jalan M. Yamin Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.


''Pada Selasa, (22/02) sekira pukul 09.00 WIB, berdasarkan rekaman CCTV yang sebelumnya kami sudah mempelajari ciri-ciri pelaku. Dan tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku JS (39) sedang berada di warnet yang
berada di Jalan  M. Yamin Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Pekanbaru tim langsung mengamankan pelaku,'' ujar Kapolsek.Sambung Kapolsek, pelaku sudah berhasil diamankan dan dari hasil test urine yang dilakukan positif menggunakan Narkotika jenis sabu. Sementara pelaku juga merupakan residivis dalam perkara penganiayaan dan bebas pada tahun 2017. Atas tindakannya tersebut kini tersangka JS (39) harus mendekam dijeruji besi dengan jeratan hukum Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar